Peraturan Lomba Photografi

PERATURAN LOMBA PHOTOGRAPHY NUSANTARA PESONA BUDAYA  2010

1.      Lomba terbuka untuk umum di seluruh wilayah Bandung

2.      Foto dibuat dengan kamera digital atau analog

3.      Tema foto adalah “Tunjukan Karya Cintai Budaya”

4.      Hasil karya diberikan pada saat pendaftaran dalam bentuk cetak dengan ukuran sisi terpanjang minimal 20 cm, dan maksimal 25 cm (8R). Sisi pendeknya mengikuti format/komposisi yang dipilih pemotret.

5.      Tidak diperkenankan memberi tulisan/logo/kode/frame apapun pada foto. Foto dikirimkan tanpa alas karton maupun bingkai.

6.      Peserta mengirimkan maksimal 2 (tiga) karya.

7.      Peserta wajib mendaftarkan diri sebagai peserta lomba serta pengumpulan karya  pada tanggal 7 November - 3 Desember 2010 di Air Photography SURAPATI CORE M32, jl.phh mustofano 39 Bandung 40192 .

8.      Peserta wajib menyertakan fotokopi Kartu Tanda Pelajar/Kartu Mahasiswa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Diri beserta foto yang diberikan. Di balik foto ditempelkan pula kertas dengan keterangan :

·         Nama

·         Alamat

·         Tempat & tanggal lahir

·         Judul foto

·         No. Telepon/HP

9.      Sertakan juga file digital dari Foto yang diberikan dalam media cakram digital (CD).

10.  Peserta diharapkan dapat melampirkan detail pengambilan foto, spesifikasi kamera, lensa (bila menggunakan kamera SLR/DSLR), dan lokasi pengambilan gambar.

11.  Foto peserta tidak terikat kontrak dengan pihak lain, belum pernah memenangkan lomba sejenis dan belum pernah dipublikasikan.

12.  Setiap peserta harus menjamin bahwa publikasi semua foto yang diikutsertakan dalam lomba tidak akan memunculkan masalah hukum.

13.  Model/subjek yang menjadi sasaran pemotretan sepenuhnya tanggung jawab fotografer.

14.  Karya foto yang diterima panitia tidak akan dikembalikan, dan seluruh karya finalis akan menjadi milik penyelenggara. Penggunaannya sebagai dokumen bahan publikasi program-program terkait acara Pesona Budaya dan rekanannya akan dilakukan atas izin dari fotografer.

15.  Keputusan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.



0 comments: